Konflik Lahan 7 Desa vs PT GPI Tak Kunjung Usai, Bupati Muba: Kami Akan Surati Kejagung

SEKAYU – TEROPONGSUMSEL.COM
Bupati Musi Banyuasin H. M. Toha Tohet, S.H., memimpin rapat untuk Menindaklanjuti Laporan Terkait Sengketa lahan Masyarakat dengan PT. Guthrie Pecconina Indonesia (GPI). Rapat berlangsung di Ruang Rapat Serasan Sekate, pada Senin (15/12/2025).

Dalam arahannya, Bupati Muba mengatakan bahwa permasalahan ini harus dibentuk tim satgas agar masalah ini tidak berkepanjangan.
“Camat kedepan jika akan mengeluarkan SPH harus ada rekomendasi dari Sekda atau Pemda,” ujarnya.

Bupati Muba H. M. Toha Tohet juga menambahkan akan bersurat kepada Kejagung melalui Kejari bagaimana proses masalah ini.
“Selanjutnya, kita akan bersurat ke Kejagung biar sama-sama tahu perkembangan dari permasalahan agar dengan cepat bisa diselesaikan,” harapnya.

Ditempat yang sama Kajari Muba, Aka Kurniawan, S.H, M.H, menegaskan bahwa jika memang masyarakat punya SPH dan ini adalah milik masyarakat dan belum diganti rugi, Perusahaan harus ganti rugi dengan masyarakat.
“Jika sudah pernah diganti rugi harus di cek dulu apakah diganti rugi kepada yang berhak atau adanya penyerobotan tanah. Kami minta kepada masyarakat jangan mengedepankan emosional, karena yang akan rugi masyarakat sendiri,” ungkapnya.

Selanjutnya Kapolres Muba, AKBP God Parlasro Sinaga, S.H, S.Ik, M.H, mengungkapkan bahwa permasalahan ini sudah berlarut-larut hingga memakan korban jiwa. Negara harus hadir dalam menyelesaikan masalah masyarakat ini.  “Kita harus bekerja sama dan bergandengan tangan untuk menjaga keamanan di Muba ini. Adanya indikasi terkait ganti rugi lahan namun tidak tepat sasaran atau bukan kepada pemilik aslinya. Akar masalah ini harus diinventarisir, nanti akan kita cek bagaimana legalitasnya PT. GPI dan bagaimana prosesnya, serta kepemilikan dari masyarakat bagaimana surat-suratnya,” jelasnya.

Tak sampai disitu, Ketua LSM LIPER-RI, Arianto SH, turut menyuarakan, bahwa permasalahan PT. Ghutrie ini ada 2 yaitu masalah masyarakat 7 desa dan lahan kelompok Madani Adenas.
“Kami minta Pemda melakukan eksekusi atas sebuah pelanggaran,” ucapnya.

Sementara itu, Pihak PT. Ghutrie Pecconina Indonesia, Hilman menyampaikan, pihaknya memperoleh lahan melalui proses ganti rugi yang disepakati pada saat itu. “Dan juga ada melalui proses kemitraan dengan KUD yang didapat dengan pola 30-70 dan 40-60. Kami terus berupaya bagaimana menyelesaikan permasalahan ini. Situasi saat ini sangat menyulitkan kami,” tutupnya.

Turut hadir, Asisten Pemerintah dan Kesejahteraan Masyarakat, Setda Muba H Ardiansyah SE MM PhD CMA, Staf Ahli Bupati Bidang Politik, Hukum dan Pemerintahan Dr Iskandar Syahrianto MH, Camat Sekayu Edi Heryanto SH MSi, Kepala Perangkat Daerah Kabupaten Muba, Camat Lawang Wetan Yus Farizal Pebriansyah MSi, Kades Karang Anyar Zulkarnain, Kades Bumi Ayu Amrullah Mahmud, Perwakilan Masyarakat Tujuh Desa H. Anwar, Perwakilan masyarakat Madeni Adenas. (Red).

Related posts

Leave a Comment